Cara Membuat Surat Perjanjian

Dipublikasikan: 12 Januari 2025 • Kategori: UMKM • Penulis: Jumanto

Surat perjanjian adalah dokumen penting dalam kegiatan usaha karena berfungsi sebagai bukti kesepakatan antara dua belah pihak. Untuk UMKM, surat perjanjian membantu melindungi hak, mencegah kesalahpahaman, dan memperjelas batasan kerja sama.

1. Apa Itu Surat Perjanjian?

Surat perjanjian adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih terkait hak, kewajiban, dan konsekuensi dalam suatu kegiatan bisnis atau kerja sama.

2. Unsur Penting Surat Perjanjian

Surat perjanjian yang baik harus memiliki unsur berikut:

3. Struktur Surat Perjanjian Sederhana


SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Pada hari ini, tanggal ___ bertempat di ___, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: __________________ (PIHAK PERTAMA)
2. Nama: __________________ (PIHAK KEDUA)

Menyatakan sepakat untuk melakukan kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 1 — Ruang Lingkup Kerja Sama
- Pasal 2 — Hak & Kewajiban
- Pasal 3 — Pembayaran & Biaya
- Pasal 4 — Jangka Waktu
- Pasal 5 — Penyelesaian Sengketa

Demikian perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran.

4. Contoh Pasal Penting

Pasal 1 — Ruang Lingkup

Pihak Pertama memberikan jasa pembuatan produk/layanan kepada Pihak Kedua sesuai spesifikasi yang telah disepakati.

Pasal 2 — Hak & Kewajiban

Pasal 3 — Pembayaran

Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening Pihak Pertama sesuai invoice.

Pasal 4 — Jangka Waktu

Perjanjian berlaku selama ___ hari terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Pasal 5 — Penyelesaian Sengketa

Sengketa diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai, dapat ditempuh jalur hukum sesuai peraturan Indonesia.

5. Tips Membuat Surat Perjanjian untuk UMKM

6. Gunakan Template Online untuk Mempermudah

Anda dapat menggunakan tools seperti:

Tools tersebut memudahkan pelaku UMKM membuat dokumen legal secara otomatis tanpa harus mengetik ulang format dasar.

Dengan memahami struktur dan cara penyusunan surat perjanjian, UMKM dapat menjalankan kerja sama dengan lebih aman, profesional, dan terhindar dari perselisihan yang tidak perlu.

← Kembali ke Blog